KATA
PENGANTAR
Puji
syukur marilah kita sanjung tinggikan Ke Hadirat Ilahi Robbi yang telah
melimpahkan banyak karunia dan nikmatnya sehingga penyusun dapat menyelesaikan
penyusunan makalah ini pada waktunya. Sholawat bertangkaikan salam kita sanjung
tinggikan ke Ruh Baginda Rasulullah Saw yang kita harapkan syafaatnya.
Penyusun
mengucapkan terima kasih yang sebanyak-banyaknya kepada Bapak Dosen Pembimbing
Mata Kuliah yang telah memberikan arahan, bimbingan, dan juga waktu dalam
penyusunan makalah ini. Terima kasih juga penyusun ucapkan kepada rekan-rekan
Mahasiswa dan juga Seluruh pihak-pihak terkait dalam penyusunan makalah ini.
Dalam
penyusunan makalah ini tentunya masih terdapat banyak kesalahan dan juga
kejanggalan, oleh karena itu penyusun berharap kritik, saran, dan juga
masukan-masukan dari semua pihak guna untuk melengkpai makalah ini dan makalah
yang akan datang berikutnya.
Wassalam
Sibuhuan,
….Oktober 2014
Penyusun,
KELOMPOK I
DAFTAR
ISI
KATA
PENGANTAR.............................................................................................. i
DAFTAR
ISI............................................................................................................. ii
PSAK
NO. 1 DAN NO. 31 VS PSAK AKUNTANSI PERBANKAN SYARI’AH
A.
PENDAHULUAN........................................................................................ 1
B.
PSAK NO. 1 TAHUN
2002.......................................................................... 1
C.
PSAK NO. 31
TAHUN 2000........................................................................ 3
D.
PSAK AKUNTANSI
BANK SYARI’AH.................................................. 7
E.
AKUNTANSI
SYARI’AH VS AKUNTANSI KONVENSIONAL.......... 9
F.
PENUTUP..................................................................................................... 10
G.
DAFTAR REFERENSI................................................................................ 11
PSAK NO. 1 DAN NO. 31 VS PSAK
AKUNTANSI PERBANKAN SYARI’AH
A.
PENDAHULUAN
Jika seorang investor ingin mengambil keputusan bisnis, maka
salah satu pertimbangannya adalah dengan melihat dan menganalisis laporan
keuangan perusahaan. Kenapa laporan keuangan? Laporan keuangan merupakan salah
satu media utama yang dapat digunakan oleh perusahaan untuk mengkomunikasikan
informasi keuangannya kepada pihak luar. Laporan ini juga merekam peristiwa
kejadian bisnis dalam bentuk unit moneter. Dengan disediakannya laporan keuangan
maka keadaan ekonomi perusahan (yang dituangkan ke dalam bentuk
angka-angka moneter) tercermin dalam laporan keuangan tersebut. Untuk
menganalisis laporan keuangan perusahaan, tentu saja diperlukan
komponen-komponen laporan keuangan yang lengkap.
Laporan keuangan adalah untuk menyediakan informasi keuangan
mengenai suatu badan usaha yang akan dipergunakan oleh pihak-pihak yang
berkepentingan sebagai bahan pertimbangan di dalam pengambilan
keputusan-keputusan ekonomi. Laporan keuangan bagi pihak manajemen perusahaan
berfungsi sebagai laporan pertanggung jawaban keuangan pada pemilik modal. Bagi
pemilik modal, laporan keuangan berfungsi untuk megevaluasi kinerja manajer
perusahaan selama satu periode. Dengan adanya laporan keuangan ini, manajer
perusahaan akan bekerja semaksimal mungkin agar kinerjanya dinilai baik.
Oleh karena itu pada kesempatan kali ini kami penyusun
makalah akan membahas PSAK No. 1 Dan PSAK No. 31 VS PSAK Akuntansi Perbankan
Syari’ah. Dalam makalah ini penyusun juga telah merumuskan masalah yang akan
dibahas antara lain : 1) Pengertian dari Ketiga PSAK tersebut serta tujuannya,
2) Perbedaan dan persamaan ketiganya, serta kenapa ketiga PSAK ini dikaitkan.
B.
PSAK NO. 1 TAHUN 2002
1.
Pengertian PSAK
No. 1
Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No. 1 berisi tentang
penyajian laporan keuangan. Laporan keuangan adalah suatu penyajian terstruktur
dari posisi keuangan dan kinerja keuangan suatu entitas. Catatan informasi
keuangan suatu perusahaan pada suatu periode akuntansi yang dapat digunakan
untuk menggambarkan kinerja perusahaan tersebut.[1]
Tujuan pernyataan dalam PSAK No. 1 adalah menetapkan
dasar-dasar bagi penyajian laporan keuangan untuk tujuan umum (general purpose
financial statements) yang selanjutnya disebut “Laporan Keuangan” agar dapat dibandingkan,
baik dengan laporan keuangan perusahaan periode sebelumnya maupun dengan
laporan keuangan perusahaan lain. Pengakuan, pengukuran,serta pengungkapan
transaksi dan peristiwa tertentu diatur dalam Pernyataan Standar Akuntansi
terkait.
Pernyataan ini mengatur:
a. Persyaratan bagi penyajian laporan
keuangan
b. Struktur laporan keuangan
c. Persyaratan minimum
d. Isi laporan keuangan.
2. Komponen Laporan Keuangan
Komponen laporan keuangan yaitu, neraca, laporan laba rugi,
laporan perubahan ekuitas, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan.
Dalam laporan keuangan harus dicantumkan nama perusahan, cakupan laporan
keuangan, tanggal atau periode yang dicakup oleh laporan keuangan, mata uang
pelaporan, satuan angka yang digunakan dalam penyajian laporan keuangan.
a. Laporan Laba Rugi (Income
Statement atau Profit and Loss Statement). Laporan Laba Rugi laporan
mengenai pendapatan, beban, dan laba atau rugi suatu perusahaan dalam suatu
periode tertentu.
b. Laporan Perubahan Modal (Capital
Statement). Laporan Perubahan Modal adalah laporan yang menyajikan
perubahan modal karena penambahan dan pengurangan dari laba/rugi dan transaksi
pemilik.
c. Neraca (balance
sheet atau statement of financial position). Neraca adalah laporan
yang menggambarkan posisi keuangan dari suatu perusahaan yang meliputi aktiva,
kewajiban dan ekuitas pada suatu saat tertentu.
d. Laporan Arus Kas (Cahs Flow
Statement). Laporan Arus Kas adalah laporan yang menggambarkan penerimaan
dan pengeluaran kas selama satu periode tertentu. Laporan Arus Kas akan dibahas
dalam bab tersendiri.[2]
e. Catatan atas
laporan keuangan memuat penjelasan mengenai pos yang ada dalam neraca, laporan
laba rugi, laporan perubahan modal dan laporan arus kas. Catatan atas laporan keuangan
dimaksudkan untuk membantu pemakai laporan keuangan dalam memahami laporan
keuangan sehingga laporan keuangan dapat bermanfaat bagi pemakai laporan untuk
pengambilan keputusan. Penyajian laporan keuangan mensyaratkan pertimbangan dan
estimasi pada setiap transaksi. Penjelasan mengenai penggunaan kebijakan
akuntansi dan dasar estimasi yang digunakan dalam laporan keuangan disyaratkan
dalam pembuatan laporan keuangan.
Tujuan
laporan keuangan memberikan informasi mengenai:
a.
Posisi
keuangan,
b. Kinerja keuangan
c. Arus kas entitas
Yang bermanfaat bagi sebagian besar kalangan pengguna
laporan dalam pembuatan keputusan ekonomi. Seperti yang tercantum dalam PSAK
No.1 bahwa manajemen perusahaan bertanggung jawab atas penyusunan dan penyajian
laporan keuangan perusahaan.
C.
PSAK NO. 31 TAHUN 2000
Laporan keuangan bank harus disajikan dalam mata uang Rupiah.
Dalam hal bank memiliki aktiva, kewajiban dan komitmen serta kontinjensi dalam
valuta asing, harus dijabarkan kedalam mata uang Rupiah dengan menggunakan kurs
tengah yang berlaku pada tanggal laporan. Untuk modal yang disetor dalam valuta
asing dijabarkan dengan menggunakan kurs konversi Bank Indonesia pada saat
modal tersebut disetor (historical rate).
Kurs tengah yaitu kurs jual ditambah kurs beli Bank Indonesia
dibagi dua. Dalam hal kurs mata uang asing tidak tersedia di Bank Indonesia,
digunakan kurs jual ditambah kurs beli bank yang bersangkutan dibagi dua. Bank
wajib mengungkapkan posisi neto aktiva dan kewajiban dalam valuta asing yang
masih terbuka (posisi devisa neto).
Untuk memenuhi kepentingan berbagai pihak, laporan keuangan
bank harus disusun berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) dan Pernyataan
ini. Laporan keuangan bank terdiri atas:
1. Neraca
2. Laporan
Komitmen dan Kontinjensi
3. Laporan
Laba Rugi
4. Laporan
Arus Kas
5. Catatan
atas Laporan Keuangan
Penerapan prinsip akuntansi terhadap suatu fakta atau pos
tertentu yang menyimpang dari SAK dan Pernyataan ini dapat dilaksanakan jika
hal tersebut tidak menimbulkan pengaruh yang material terhadap kelayakan
laporan keuangan bank. Sebaliknya apabila terdapat fakta atau pos tertentu yang
belum diatur dalam SAK dan Pernyataan ini tetapi jumlahnya material,
perlakuannya didasarkan pada praktek akuntansi yang lazim dan disajikan dalam
suatu pos tersendiri. Untuk dapat memberikan gambaran yang jelas mengenai sifat
dan perkembangan bank dari waktu ke waktu, maka laporan keuangan disajikan
secara komparatif untuk 2 (dua) tahun terakhir.
a. Neraca.
Dalam penyajiannya, aktiva dan kewajiban dalam neraca bank tidakdikelompokkan
menurut lancar dan tidak lancar {unclassified), namun sedapatmungkin tetap
disusun menurut tingkat likuiditas dan jatuh tempo.
Komponen-komponen neraca bank disusun dengan mengacu pada SAK
untukpos-pos yang bersifat umum dan mengacu pada Pernyataan ini untuk pos-pos
yangbersifat khusus perbankan. Setiap Aktiva Produktif disajikan di neraca
sebesar jumlah bruto dari tagihan ataupenempatan bank dikurangi dengan
penyisihan penghapusan yang dibentuk untukmenutup kemungkinan kerugian yang
timbul dari masing-masing aktiva produktif.Penyisihan penghapusan yang dibentuk
disajikan sebagai pos pengurang (offsettingaccount) dari masing- masing jenis
aktiva produktif yang bersangkutan.
b. Laporan
Komitmen dan Kontinjens. Laporan Komitmen dan Kontinjensi Wajib disusun secara
sistematis, sehinggadapat memberikan gambaran mengenai posisi komitmen dan
kontinjensi, baik yangbersifat tagihan maupun kewajiban, pada tanggal laporan.
Komitmen adalah suatu ikatan atau kontrak berupa janji yang
tidak dapatdibatalkan (irrevocable) secara sepihak, dan harus dilaksanakan
apabila persyaratanyang disepakati bersama dipenuhi, seperti komitmen kredit,
komitmen penjualanatau pembelian aktiva bank dengan syarat “repurchase
agreement (Repo), sertakomitmen penyediaan fasilitas perbankan lainnya.
Kontinjensi adalah tagihan atau kewajiban bank yang kemungkinan
timbulnyatergantung pada terjadi atau tidak terjadinya satu atau lebih
peristiwa dimasa yangakan datang.
Sistimatika penyajian laporan komitmen dan kontinjensi
disusun berdasarkanurutan tingkat kemungkinan pengaruhnya terhadap perubahan
posisi keuangan danhasil usaha bank. Komitmen dan kontinjensi, baik yang
bersifat sebagai tagihan maupun kewajiban, masing-masing disajikan secara
tersendiri tanpa pos lawan. [3]
c. Laporan
Laba Rugi. Laporan laba-rugi bank wajib disusun sedemikian rupa agar dapat memberikan
gambaran mengenai hasil usaha bank dalam suatu periode tertentu.
Laporan laba-rugi bank disusun dalam bentuk berjenjang
(multiple step) yang menggambarkan pendapatan atau beban yang berasal dari
kegiatan utama bank dan kegiatan lainnya. Cara penyajian laporan laba-rugi
bank adalah sebagai berikut:
1)
Wajib memuat secara rinci unsur
pendapatan dan beban,
2)
Unsur pendapatan dan beban harus
dibedakan antara pendapatan dan beban yang berasal dari kegiatan operasional
dan non-operasional.
Komponen-komponen laporan laba rugi bank disusun dengan
mengacu pada SAK untuk pos-pos yang bersifat umum dan Pernyataan ini untuk
pos-pos yang bersifat khusus perbankan.
d. Laporan
Arus Kas. Laporan Arus Kas, sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan
(PSAK) No. 2 tentang Laporan Arus Kas, harus disusun berdasarkan konsep kas
(cash concept) selama periode laporan. Laporan ini harus menunjukkan semua
aspek penting dari kegiatan bank, tanpa memandang apakah transaksi tersebut
berpengaruh langsung pada kas.
e. Catatan
atas Laporan Keuangan. Di samping hal-hal yang wajib diungkapkan dalam catatan
atas laporan keuangan sebagaimana dijelaskan dalam SAK dan Pernyataan ini, bank
juga wajib mengungkapkan dalam catatan tersendiri mengenai posisi devisa neto
menurut jenis mata uang serta aktivitas-aktivitas lain seperti kegiatan wali
amanat, penitipan harta {custodianship), dan penyaluran kredit kelolaan.
f. Laporan
Keuangan Gabungan dan Konsolidasi. Bank yang mempunyai kantor cabang atau
kantor operasional lainnya wajib menyusun laporan keuangan gabungan pada setiap
tanggal laporan, yang meliputi seluruh kantornya baik yang ada didalam maupun
di luar negeri. Dalam membuat laporan gabungan, saldo rekening antar kantor
(termasuk pendapatan dan beban) wajib dieliminasi sedemikian rupa sehingga
mencerminkan posisi keuangan dan hasil usaha bank secara wajar.
Bank yang mempunyai satu atau lebih anak perusahaan yang
memenuhi persyaratan tertentu, wajib membuat laporan konsolidasi yang meliputi
posisi keuangan dan hasil usaha bank dan seluruh anak perusahaan pada akhir
periode laporan:
1)
Laporan konsolidasi tersebut dibuat bagi
bank yang memiliki saham atau hak pemilikan atas lembaga keuangan lain yang
jumlahnya lebih dari 50%. Sedangkan bagi bank yang memiliki saham atau hak
pemilikan atas lembaga keuangan lain yang jumlahnya 50% atau kurang wajib
diungkapkan (disclosure) dalam laporan keuangan.
2)
Dalam penyusunan laporan keuangan
konsolidasi saldo rekening-rekening yang menampung transaksi-transaksi antar
perusahaan induk dan atau anak perusahaan (intercompany accounts) wajib
dieliminasi sedemikian rupa sehingga dapat mencerminkan posisi keuangan serta
hasil usaha bank secara wajar.
3)
Pengecualian dari kewajiban penyusunan
laporan keuangan konsolidasi di atas dapat dilakukan apabila memenuhi kriteria
sebagaimana diatur dalam SAK.
Sebelum membuat laporan keuangan gabungan atau konsolidasi
laporan keuangan kantor cabang atau anak perusahaan di luar-negeri terlebih
dahulu dijabarkan ke dalam mata uang Rupiah sebagai berikut:
a)
Laporan keuangan dalam mata uang asing
terlebih dahulu harus disajikan sesuai dengan SAK.
b)
Aktiva dan kewajiban serta komitmen dan
kontinjensi pada tanggal neraca, dari kantor cabang atau anak perusahaan di
luar negeri harus dijabarkan ke dalam mata uang Rupiah dengan menggunakan kurs
tengah pada tanggal laporan. Sedangkan pos-pos ekuitas dijabarkan dengan
menggunakan kurs historis.
c)
Laporan laba-rugi untuk setiap bulan
dari kantor cabang dan anak perusahaan di luar negeri dijabarkan kedalam mata
uang Rupiah dengan menggunakan kurs tengah rata-rata pada bulan yang
bersangkutan. Laporan laba-rugi untuk suatu tahun buku dari kantor cabang dan
anak perusahaan di luar negeri merupakan penjumlahan dari laporan laba-rugi
setiap bulan yang telah dijabarkan dalam mata uang rupiah.
d)
Laporan arus kas dijabarkan kedalam mata
uang Rupiah dengan menggunakan kurs tengah tanggal laporan, kecuali pos-pos
laba-rugi yang dijabarkan dengan kurs tengah rata rata dan pos-pos ekuitas yang
dijabarkan dengan menggunakan kurs historis. [4]
e)
Selisih yang timbul dari proses
penjabaran laporan keuangan tersebut disajikan di kelompok ekuitas sebagai
“Penyesuaian akibat penjabaran laporan keuangan” (translation adjustments).
g. Laporan
Keuangan Interim. Laporan keuangan interim yang meliputi periode bulanan atau
triwulanan merupakan bagian integral dari laporan keuangan tahunan. Oleh karena
itu laporan keuangan interim tersebut wajib disusun berdasarkan prinsip
akuntansi yang sama dengan laporan keuangan tahunan.
D. PSAK AKUNTANSI BANK SYARI’AH
1. PSAK
NO. 59
Akuntansi Perbankan Syariah di Indonesia berpedoman terhadap
PSAK (Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan) No. 59 yang diadobsi dari AAOIFI
singkatan Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial
Institutions, lembaga regulasi keuangan Islam internasional yang
berkedudukan di Abu Dhabi, UEA. AAOIFI telah mengeluarkan Standar Akuntansi dan
Auditing untuk lembaga keuangan Islam (Accounting and Auditing Standards
for Islamic Financial Institutions) tahun 1998.
PSAK (Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan) No. 59 merupakan
pernyataan yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) mengenai
Akuntansi Perbankan Syari’ah. Standar ini banyak merujuk pada AAOIFI. Sebagaimana
telah dijelaskan di dalam kerangka teori, yang berupa pengertian bank, pengertian
syariah serta perbedaan antara bank konvensional dengan bank syariah, serta
pengadobsian PSAK 59 berdasarkan AAOIFI singkatan Accounting and Auditing
Organization for Islamic Financial Institutions). Akhirnya di Indonesia
pada awal 1992-2002 atau 10 tahun Bank Syariah tidak memiliki PSAK khusus. Para
ahli dan pakar praktisi akhirnya mengesahkan PSAK 59 sebagai dasar hukum dari
standar akuntansi perbankan syariah di Indonesia.
Produk DSAK – IAI ini perlu diacungkan jempol dan merupakan
awal dari pengakuan dan eksistensi Akuntansi Syariah di Indonesia. PSAK ini
disahkan tgl 1 Mei 2002, berlaku mulai 1 Januari 2003 atau pembukuan yang
berakhir tahun 2003. Berlaku hanya dalam tempo 5 tahun. Berdasarkan pernyataan
yang dikutip dari SAK Mei 2002, menjelaskan tentang: “PSAK No.59 adalah awal
lahirnya standar mengenai akuntansi syariah. PSAK No. 59 tentang Akuntansi
Perbankan Syariah telah disahkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK)
pada tanggal 1 Mei 2002. Walaupun PSAK 59 sudah tidak berlaku lagi, namun
inilah tonggak dari keperluan kita akan akuntansi syariah”.
Adapun inti dari PSAK 59 yaitu pernyataan ini bertujuan untuk
mengatur perlakuan akuntansi (pengakuan, pengukuran, penyajian, dan
pengungkapan) transaksi khusus yang berkaitan dengan aktivitas bank syariah.
Ruang lingkup dalam pernyataan ini diterapkan untuk bank umum syariah, bank
perkreditan rakyat syariah, dan kantor cabang syariah bank konvensional yang
beroperasi di Indonesia. Hal-hal umum yang tidak diatur dalam pernyataan ini
mengacu pada PSAK yang lain dan/atau prinsip akuntansi yang berlaku umum
sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Pernyataan ini bukan
merupakan pengaturan penyajian laporan keuangan sesuai permintaan khusus (statutory)
pemerintah, lembaga pengawas independen, dan bank sentral (Bank Indonesia).
Laporan keuangan bank syariah yang lengkap terdiri atas
beberapa komponen yaitu neraca, laporan laba rugi, laporan arus kas, laporan
perubahan ekuitas, laporan perubahan dana investasi terikat, laporan sumber dan
penggunaan dana zakat, infak, dan shadaqah, laporan sumber dan penggunaan dana
qardhul hasan, dan catatan atas laporan keuangan. Pernyataan ini berlaku untuk
penyusunan dan penyajian laporan keuangan yang mencakup periode laporan yang
dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2003. Penerapan lebih dini
dianjurkan.
2. Pencabutan Psak 59
Setelah 10 tahun perbankan Indonesia tidak mempunyai standar
akuntansi syariah, akhirnya pada 1 Mei 2002, disahkanlah PSAK 59 tentang
Akuntansi Perbankan Syariah. Masa berlaku PSAK 59 ini terbilang lama, dan belum
ada revisi dalam kurun waktu tersebut.
PSAK ini hanya berlaku selama 5 tahun dan akhirnya
dibentuklah standar khusus akuntansi syariah. Ada beberapa alasan mengapa PSAK
59 ini dicabut, yaitu: 1) PSAK 59 ini dianggap tidak dapat mengakomodir
perkembangan akuntansi syariah yang semakin pesat, 2) Akuntansi syariah bukan
hanya terbatas terhadap penyajian laporan keuanganan saja, tetapi sangatlah
luas, meliputi beberapa hukum syariah. 3) Perbankan syariah sudah tumbuh dan sangat
berkembang pesat, sehingga dibutuhkan suatu standar yang lebih baik. 4)
Dibutuhkan suatu standar khusus mengenai perbankan syariah, walaupun standar
tersebut masih merupakan bagian dari SAK. 5) Pengkhususan standar akuntansi
khusus syariah merupakan langkah serius dalam mengembangkan perekonomian di
Indonesia, khususnya perbankan syariah. 60 Dengan adanya standar khusus
syariah, diharapkan dapat menarik minat investor untuk menanamkan.
3. Penerbitan Standar
Akuntansi Khusus Syariah
Seiring dengan berjalannya waktu, ekonomi syariah pun mulai
menjadi salah satu fokus di dalam lembaga keuangan, yang tidak lagi hanya
sebagai alternatif atas kekurangan ekonomi konvensional, tetapi sudah menjadi
perekonomian solutif dalam memecahkan persoalan ekonomi. Oleh karena itu,
keberadaan akuntansi syariah mutlak diperlukan untuk mengimbangi laju
perkembangan ekonomi syariah ini. [5]
Keberadaan PSAK Syariah yang baik akan mendorong terciptanya
sistem akuntansi yang baik pula, sehingga akan tersedia informasi yang dapat
dipercaya. peran keberadaan PSAK Syariah yang matang, berimbas pada
perkembangan Lembaga Keuangan Syariah. Hingga saat ini Ikatan Akuntan Indonesia
(IAI) telah menerbitkan 9 (sembilan) PSAK Syariah yaitu: penyajian laporan
keuangan syariah, akuntansi murabahah, akuntansi salam, akuntansi istishna,
akuntansi mudharabah, akuntansi musyarakah, akuntansi ijarah, asuransi syariah,
dan akuntansi, zakat, infak & sedekah (belum di terbitkan namun sudah
disahkan).
E. AKUNTANSI
SYARIAH VS AKUNTANSI KONVENSIONAL
Dasar hukum dalam Akuntansi Syariah bersumber dari Al-Qur’an,
Sunah Nabwiyyah, Ijma (kespakatan para ulama), Qiyas (persamaan suatu peristiwa
tertentu, dan ‘Uruf (adat kebiasaan) yang tidak bertentangan dengan Syariah
Islam. Kaidah-kaidah Akuntansi Syariah, memiliki karakteristik khusus yang
membedakan dari kaidah akuntansi konvensional. Kaidah-kaidah akuntansi syariah
sesuai dengan norma-norma masyarakat Islami, dan termasuk disiplin ilmu sosial
yang berfungsi sebagai pelayan masyarakat pada tempat penerapan akuntansi
tersebut.
Persamaan kaidah akuntansi syariah dengan akuntansi
konvensional terdapat pada hal-hal sebagai berikut:
1. Prinsip
pemisahan jaminan keuangan dengan prinsip unit ekonomi
2. Prinsip
penahunan (hauliyah) dengan prinsip periode waktu atau tahun pembukuan keuangan
3. Prinsip
pembukuan langsung dengan pencatatan bertanggal
4. Prinsip
kesaksian dalam pembukuan dengan prinsip penentuan barang
5. Prinsip
perbandingan (muqabalah) dengan prinsip perbandingan income dengan cost (biaya)
6. Prinsip
kontinuitas (istimrariah) dengan kesinambungan perusahaan
7. Prinsip
keterangan (idhah) dengan penjelasan atau pemberitahuan.
Sedangkan
perbedaannya, menurut Husein Syahatah, terdapat pada beberapa hal :
1. Para
ahli akuntansi modern berbeda pendapat dalam cara menentukan nilai atau harga
untuk melindungi modal pokok, dan juga hingga saat ini apa yang dimaksud dengan
modal pokok (kapital) belum ditentukan. Sedangkan konsep Islam menerapkan
konsep penilaian berdasarkan nilai tukar yang berlaku, dengan tujuan melindungi
modal pokok dari segi kemampuan produksi di masa yang akan datang dalam ruang
lingkup perusahaan yang kontinuitas.
2. Modal
dalam konsep akuntansi konvensional terbagi menjadi dua bagian, yaitu modal
tetap (aktiva tetap) dan modal yang beredar (aktiva lancar), sedangkan di dalam
konsep Islam barang-barang pokok dibagi menjadi harta berupa uang (cash) dan
harta berupa barang (stock), selanjutnya barang dibagi menjadi barang milik dan
barang dagang.
3. Dalam
konsep Islam, mata uang seperti emas, perak, dan barang lain yang sama kedudukannya,
bukanlah tujuan dari segalanya, melainkan hanya sebagai perantara untuk
pengukuran dan penentuan nilai atau harga, atau sebagi sumber harga atau nilai.
4. Konsep
konvensional mempraktekan teori pencadangan dan ketelitian dari menanggung
semua kerugian dalam perhitungan, serta mengenyampingkan laba yang bersifat
mungkin, sedangkan konsep Islam sangat memperhatikan hal itu dengan cara
penentuan nilai atau harga dengan berdasarkan nilai tukar yang berlaku serta
membentuk cadangan untuk kemungkinan bahaya dan resiko.
5. Konsep
konvensional menerapkan prinsip laba universal, mencakup laba dagang, modal
pokok, transaksi, dan juga uang dari sumber yang haram, sedangkan dalam konsep
Islam dibedakan antara laba dari aktivitas pokok dan laba yang berasal dari
kapital (modal pokok) dengan yang berasal dari transaksi, juga wajib
menjelaskan pendapatan dari sumber yang haram jika ada, dan berusaha
menghindari serta menyalurkan pada tempat-tempat yang telah ditentukan oleh
para ulama fiqih. Laba dari sumber yang haram tidak boleh dibagi untuk mitra
usaha atau dicampurkan pada pokok modal.
6. Konsep
konvensional menerapkan prinsip bahwa laba itu hanya ada ketika adanya
jual-beli, sedangkan konsep Islam memakai kaidah bahwa laba itu akan ada ketika
adanya perkembangan dan pertambahan pada nilai barang, baik yang telah terjual
maupun yang belum. Akan tetapi, jual beli adalah suatu keharusan untuk
menyatakan laba, dan laba tidak boleh dibagi sebelum nyata laba itu diperoleh.
Dengan demikian, dapat diketahui, bahwa perbedaan antara
sistem akuntansi syariah islam dengan akuntansi konvensional adalah menyentuh
soal-soal inti dan pokok, sedangkan segi persamaannya hanya bersifat
aksiomatis.[6]
F. PENUTUP
Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No. 1 berisi tentang
penyajian laporan keuangan. Laporan keuangan adalah suatu penyajian terstruktur
dari posisi keuangan dan kinerja keuangan suatu entitas. Catatan informasi
keuangan suatu perusahaan pada suatu periode akuntansi yang dapat
digunakan untuk menggambarkan kinerja perusahaan tersebut.
Laporan keuangan bank
harus disajikan dalam mata uang Rupiah. Dalam hal bank memiliki aktiva,
kewajiban dan komitmen serta kontinjensi dalam valuta asing, harus dijabarkan
kedalam mata uang Rupiah dengan menggunakan kurs tengah yang berlaku pada
tanggal laporan.
Akuntansi Perbankan Syariah di Indonesia berpedoman terhadap
PSAK (Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan) No. 59 yang diadobsi dari AAOIFI
singkatan Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial
Institutions, lembaga regulasi keuangan Islam internasional yang
berkedudukan di Abu Dhabi, UEA. AAOIFI telah mengeluarkan Standar Akuntansi dan
Auditing untuk lembaga keuangan Islam (Accounting and Auditing Standards
for Islamic Financial Institutions) tahun 1998.
Keberadaan PSAK Syariah yang baik akan mendorong terciptanya
sistem akuntansi yang baik pula, sehingga akan tersedia informasi yang dapat
dipercaya. peran keberadaan PSAK Syariah yang matang, berimbas pada
perkembangan Lembaga Keuangan Syariah. Hingga saat ini Ikatan Akuntan Indonesia
(IAI) telah menerbitkan 9 (sembilan) PSAK Syariah yaitu: penyajian laporan
keuangan syariah, akuntansi murabahah, akuntansi salam, akuntansi istishna,
akuntansi mudharabah, akuntansi musyarakah, akuntansi ijarah, asuransi syariah,
dan akuntansi, zakat, infak & sedekah (belum di terbitkan namun sudah
disahkan).
G.
DAFTAR
REFERENSI
Muhammad Ulil Al Bab,
Pada Hari Selasa, 07 Oktober 2014, Pada Jam 18.23 WIB, http://www.academia.edu/5520986/Perbandingan_IFRS_PSAK_Syariah_dan_Standar_AAOIFI_terhadap_Penerapannya_pada_Perbankan_Syariah/
Agusnuramin, Pada hari
Selasa, 07 Oktober 2014, Pada Jam 18.50 WIB, https://agusnuramin.wordpress.com/2012/10/16/penyajian-laporan-keuangan/#more-670
Agusnuraimin, Pada Hari
Rabu, 8 Oktober 2014, Pada Jam 18.23 WIB http://agusnuramin.wordpress.com/2012/10/26/laporan-keuangan-bank-psak-no-31/
Poppy Indriani, Pada
Hari Selasa, 07 Oktober 2014, Pada Jam 18.27 WIB, http://blog.binadarma.ac.id/poppy_indriani/2013/07/penerapan-pernyataan-standar-akuntansi-keuangan-psak-syariah-2/
[1]
Muhammad Ulil Al Bab, Pada Hari Selasa, 07 Oktober 2014, Pada Jam 18.23 WIB, http://www.academia.edu/5520986/Perbandingan_IFRS_PSAK_Syariah_dan_Standar_AAOIFI_terhadap_Penerapannya_pada_Perbankan_Syariah
[2]
Agusnuramin, Pada hari Selasa, 07 Oktober 2014, Pada Jam 18.50 WIB, https://agusnuramin.wordpress.com/2012/10/16/penyajian-laporan-keuangan/#more-670
[3] Agusnuraimin, Pada Hari Rabu, 8
Oktober 2014, Pada Jam 18.23 WIB
http://agusnuramin.wordpress.com/2012/10/26/laporan-keuangan-bank-psak-no-31/
[4] Ibid, Pada Jam 18.30 WIB
[5] Poppy
Indriani, Pada Hari Selasa, 07 Oktober 2014, Pada Jam 18.27 WIB, http://blog.binadarma.ac.id/poppy_indriani/2013/07/penerapan-pernyataan-standar-akuntansi-keuangan-psak-syariah-2/
[6] Ibid, Pada Jam 18.36 WIB
No comments:
Post a Comment