Friday, 31 October 2014

Catatan Kuliah PSAK No. 1 Dan No. 31 VS PSAK Perbankan Syari'ah


KATA PENGANTAR

Puji syukur marilah kita sanjung tinggikan Ke Hadirat Ilahi Robbi yang telah melimpahkan banyak karunia dan nikmatnya sehingga penyusun dapat menyelesaikan penyusunan makalah ini pada waktunya. Sholawat bertangkaikan salam kita sanjung tinggikan ke Ruh Baginda Rasulullah Saw yang kita harapkan syafaatnya.

Penyusun mengucapkan terima kasih yang sebanyak-banyaknya kepada Bapak Dosen Pembimbing Mata Kuliah yang telah memberikan arahan, bimbingan, dan juga waktu dalam penyusunan makalah ini. Terima kasih juga penyusun ucapkan kepada rekan-rekan Mahasiswa dan juga Seluruh pihak-pihak terkait dalam penyusunan makalah ini.

Dalam penyusunan makalah ini tentunya masih terdapat banyak kesalahan dan juga kejanggalan, oleh karena itu penyusun berharap kritik, saran, dan juga masukan-masukan dari semua pihak guna untuk melengkpai makalah ini dan makalah yang akan datang berikutnya.

Wassalam
                                                                        Sibuhuan, ….Oktober 2014
                                                                        Penyusun,

           
                                                                        KELOMPOK I












DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR.............................................................................................. i
DAFTAR ISI............................................................................................................. ii
PSAK NO. 1 DAN NO. 31 VS PSAK AKUNTANSI PERBANKAN SYARI’AH
A.    PENDAHULUAN........................................................................................ 1
B.     PSAK NO. 1 TAHUN 2002.......................................................................... 1
C.     PSAK NO. 31 TAHUN 2000........................................................................ 3
D.    PSAK AKUNTANSI BANK SYARI’AH.................................................. 7
E.     AKUNTANSI SYARI’AH VS AKUNTANSI KONVENSIONAL.......... 9
F.      PENUTUP..................................................................................................... 10
G.    DAFTAR REFERENSI................................................................................ 11























PSAK NO. 1 DAN NO. 31 VS PSAK AKUNTANSI PERBANKAN SYARI’AH

A.    PENDAHULUAN
Jika seorang investor ingin mengambil keputusan bisnis, maka salah satu pertimbangannya adalah dengan melihat dan menganalisis laporan keuangan perusahaan. Kenapa laporan keuangan? Laporan keuangan merupakan salah satu media utama yang dapat digunakan oleh perusahaan untuk mengkomunikasikan informasi keuangannya kepada pihak luar. Laporan ini juga merekam peristiwa kejadian bisnis dalam bentuk unit moneter. Dengan disediakannya laporan keuangan maka keadaan ekonomi perusahan (yang dituangkan ke  dalam bentuk angka-angka moneter) tercermin dalam laporan keuangan tersebut. Untuk menganalisis laporan keuangan perusahaan, tentu saja diperlukan komponen-komponen laporan keuangan yang lengkap.
Laporan keuangan adalah untuk menyediakan informasi keuangan mengenai suatu badan usaha yang akan dipergunakan oleh pihak-pihak yang berkepentingan sebagai bahan pertimbangan di dalam pengambilan keputusan-keputusan ekonomi. Laporan keuangan bagi pihak manajemen perusahaan berfungsi sebagai laporan pertanggung jawaban keuangan pada pemilik modal. Bagi pemilik modal, laporan keuangan berfungsi untuk megevaluasi kinerja manajer perusahaan selama satu periode. Dengan adanya laporan keuangan ini, manajer perusahaan akan bekerja semaksimal mungkin agar kinerjanya dinilai baik.
Oleh karena itu pada kesempatan kali ini kami penyusun makalah akan membahas PSAK No. 1 Dan PSAK No. 31 VS PSAK Akuntansi Perbankan Syari’ah. Dalam makalah ini penyusun juga telah merumuskan masalah yang akan dibahas antara lain : 1) Pengertian dari Ketiga PSAK tersebut serta tujuannya, 2) Perbedaan dan persamaan ketiganya, serta kenapa ketiga PSAK ini dikaitkan.

B.     PSAK NO. 1 TAHUN 2002
1.      Pengertian PSAK No. 1
Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No. 1 berisi tentang penyajian laporan keuangan. Laporan keuangan adalah suatu penyajian terstruktur dari posisi keuangan dan kinerja keuangan suatu entitas. Catatan informasi keuangan suatu perusahaan pada suatu periode akuntansi yang dapat digunakan untuk menggambarkan kinerja perusahaan tersebut.[1]
Tujuan pernyataan dalam PSAK No. 1 adalah menetapkan dasar-dasar bagi penyajian laporan keuangan untuk tujuan umum (general purpose financial statements) yang selanjutnya disebut “Laporan Keuangan” agar dapat dibandingkan, baik dengan laporan keuangan perusahaan periode sebelumnya maupun dengan laporan keuangan perusahaan lain. Pengakuan, pengukuran,serta pengungkapan transaksi dan peristiwa tertentu diatur dalam Pernyataan Standar Akuntansi terkait.
Pernyataan ini mengatur:
a.       Persyaratan bagi penyajian laporan keuangan
b.      Struktur laporan keuangan
c.       Persyaratan minimum
d.      Isi laporan keuangan.

2.      Komponen Laporan Keuangan
Komponen laporan keuangan yaitu, neraca, laporan laba rugi, laporan perubahan ekuitas, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Dalam laporan keuangan harus dicantumkan nama perusahan, cakupan laporan keuangan, tanggal atau periode yang dicakup oleh laporan keuangan, mata uang pelaporan, satuan angka yang digunakan dalam penyajian laporan keuangan.
a.       Laporan Laba Rugi (Income Statement atau Profit and Loss Statement). Laporan Laba Rugi laporan mengenai pendapatan, beban, dan laba atau rugi suatu perusahaan dalam suatu periode tertentu.
b.      Laporan Perubahan Modal (Capital Statement). Laporan Perubahan Modal adalah laporan yang menyajikan perubahan modal karena penambahan dan pengurangan dari laba/rugi dan transaksi pemilik.
c.       Neraca (balance sheet atau statement of financial position). Neraca adalah laporan yang menggambarkan posisi keuangan dari suatu perusahaan yang meliputi aktiva, kewajiban dan ekuitas pada suatu saat tertentu.
d.      Laporan Arus Kas (Cahs Flow Statement). Laporan Arus Kas adalah laporan yang menggambarkan penerimaan dan pengeluaran kas selama satu periode tertentu. Laporan Arus Kas akan dibahas dalam bab tersendiri.[2]
e.       Catatan atas laporan keuangan memuat penjelasan mengenai pos yang ada dalam neraca, laporan laba rugi, laporan perubahan modal dan laporan arus kas. Catatan atas laporan keuangan dimaksudkan untuk membantu pemakai laporan keuangan dalam memahami laporan keuangan sehingga laporan keuangan dapat bermanfaat bagi pemakai laporan untuk pengambilan keputusan. Penyajian laporan keuangan mensyaratkan pertimbangan dan estimasi pada setiap transaksi. Penjelasan mengenai penggunaan kebijakan akuntansi dan dasar estimasi yang digunakan dalam laporan keuangan disyaratkan dalam pembuatan laporan keuangan.
Tujuan laporan keuangan memberikan informasi mengenai:
a.       Posisi keuangan,
b.      Kinerja keuangan
c.       Arus kas entitas
Yang bermanfaat bagi sebagian besar kalangan pengguna laporan dalam pembuatan keputusan ekonomi. Seperti yang tercantum dalam PSAK No.1 bahwa manajemen perusahaan bertanggung jawab atas penyusunan dan penyajian laporan keuangan perusahaan.

C.    PSAK NO. 31 TAHUN 2000
Laporan keuangan bank harus disajikan dalam mata uang Rupiah. Dalam hal bank memiliki aktiva, kewajiban dan komitmen serta kontinjensi dalam valuta asing, harus dijabarkan kedalam mata uang Rupiah dengan menggunakan kurs tengah yang berlaku pada tanggal laporan. Untuk modal yang disetor dalam valuta asing dijabarkan dengan menggunakan kurs konversi Bank Indonesia pada saat modal tersebut disetor (historical rate).
Kurs tengah yaitu kurs jual ditambah kurs beli Bank Indonesia dibagi dua. Dalam hal kurs mata uang asing tidak tersedia di Bank Indonesia, digunakan kurs jual ditambah kurs beli bank yang bersangkutan dibagi dua. Bank wajib mengungkapkan posisi neto aktiva dan kewajiban dalam valuta asing yang masih terbuka (posisi devisa neto).
Untuk memenuhi kepentingan berbagai pihak, laporan keuangan bank harus disusun berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) dan Pernyataan ini. Laporan keuangan bank terdiri atas:
1.      Neraca
2.      Laporan Komitmen dan Kontinjensi
3.      Laporan Laba Rugi
4.      Laporan Arus Kas
5.      Catatan atas Laporan Keuangan

Penerapan prinsip akuntansi terhadap suatu fakta atau pos tertentu yang menyimpang dari SAK dan Pernyataan ini dapat dilaksanakan jika hal tersebut tidak menimbulkan pengaruh yang material terhadap kelayakan laporan keuangan bank. Sebaliknya apabila terdapat fakta atau pos tertentu yang belum diatur dalam SAK dan Pernyataan ini tetapi jumlahnya material, perlakuannya didasarkan pada praktek akuntansi yang lazim dan disajikan dalam suatu pos tersendiri. Untuk dapat memberikan gambaran yang jelas mengenai sifat dan perkembangan bank dari waktu ke waktu, maka laporan keuangan disajikan secara komparatif untuk 2 (dua) tahun terakhir.
a.       Neraca. Dalam penyajiannya, aktiva dan kewajiban dalam neraca bank tidakdikelompokkan menurut lancar dan tidak lancar {unclassified), namun sedapatmungkin tetap disusun menurut tingkat likuiditas dan jatuh tempo.
Komponen-komponen neraca bank disusun dengan mengacu pada SAK untukpos-pos yang bersifat umum dan mengacu pada Pernyataan ini untuk pos-pos yangbersifat khusus perbankan. Setiap Aktiva Produktif disajikan di neraca sebesar jumlah bruto dari tagihan ataupenempatan bank dikurangi dengan penyisihan penghapusan yang dibentuk untukmenutup kemungkinan kerugian yang timbul dari masing-masing aktiva produktif.Penyisihan penghapusan yang dibentuk disajikan sebagai pos pengurang (offsettingaccount) dari masing- masing jenis aktiva produktif yang bersangkutan.
b.      Laporan Komitmen dan Kontinjens. Laporan Komitmen dan Kontinjensi Wajib disusun secara sistematis, sehinggadapat memberikan gambaran mengenai posisi komitmen dan kontinjensi, baik yangbersifat tagihan maupun kewajiban, pada tanggal laporan.
Komitmen adalah suatu ikatan atau kontrak berupa janji yang tidak dapatdibatalkan (irrevocable) secara sepihak, dan harus dilaksanakan apabila persyaratanyang disepakati bersama dipenuhi, seperti komitmen kredit, komitmen penjualanatau pembelian aktiva bank dengan syarat “repurchase agreement (Repo), sertakomitmen penyediaan fasilitas perbankan lainnya. Kontinjensi adalah tagihan atau kewajiban bank yang kemungkinan timbulnyatergantung pada terjadi atau tidak terjadinya satu atau lebih peristiwa dimasa yangakan datang.
Sistimatika penyajian laporan komitmen dan kontinjensi disusun berdasarkanurutan tingkat kemungkinan pengaruhnya terhadap perubahan posisi keuangan danhasil usaha bank. Komitmen dan kontinjensi, baik yang bersifat sebagai tagihan maupun kewajiban, masing-masing disajikan secara tersendiri tanpa pos lawan. [3]
c.       Laporan Laba Rugi. Laporan laba-rugi bank wajib disusun sedemikian rupa agar dapat memberikan gambaran mengenai hasil usaha bank dalam suatu periode tertentu.
Laporan laba-rugi bank disusun dalam bentuk berjenjang (multiple step) yang menggambarkan pendapatan atau beban yang berasal dari kegiatan utama bank dan kegiatan lainnya. Cara penyajian laporan laba-rugi bank adalah sebagai berikut:
1)      Wajib memuat secara rinci unsur pendapatan dan beban,
2)      Unsur pendapatan dan beban harus dibedakan antara pendapatan dan beban yang berasal dari kegiatan operasional dan non-operasional.
Komponen-komponen laporan laba rugi bank disusun dengan mengacu pada SAK untuk pos-pos yang bersifat umum dan Pernyataan ini untuk pos-pos yang bersifat khusus perbankan.
d.      Laporan Arus Kas. Laporan Arus Kas, sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 2 tentang Laporan Arus Kas, harus disusun berdasarkan konsep kas (cash concept) selama periode laporan. Laporan ini harus menunjukkan semua aspek penting dari kegiatan bank, tanpa memandang apakah transaksi tersebut berpengaruh langsung pada kas.
e.       Catatan atas Laporan Keuangan. Di samping hal-hal yang wajib diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan sebagaimana dijelaskan dalam SAK dan Pernyataan ini, bank juga wajib mengungkapkan dalam catatan tersendiri mengenai posisi devisa neto menurut jenis mata uang serta aktivitas-aktivitas lain seperti kegiatan wali amanat, penitipan harta {custodianship), dan penyaluran kredit kelolaan.
f.       Laporan Keuangan Gabungan dan Konsolidasi. Bank yang mempunyai kantor cabang atau kantor operasional lainnya wajib menyusun laporan keuangan gabungan pada setiap tanggal laporan, yang meliputi seluruh kantornya baik yang ada didalam maupun di luar negeri. Dalam membuat laporan gabungan, saldo rekening antar kantor (termasuk pendapatan dan beban) wajib dieliminasi sedemikian rupa sehingga mencerminkan posisi keuangan dan hasil usaha bank secara wajar.
Bank yang mempunyai satu atau lebih anak perusahaan yang memenuhi persyaratan tertentu, wajib membuat laporan konsolidasi yang meliputi posisi keuangan dan hasil usaha bank dan seluruh anak perusahaan pada akhir periode laporan:
1)      Laporan konsolidasi tersebut dibuat bagi bank yang memiliki saham atau hak pemilikan atas lembaga keuangan lain yang jumlahnya lebih dari 50%. Sedangkan bagi bank yang memiliki saham atau hak pemilikan atas lembaga keuangan lain yang jumlahnya 50% atau kurang wajib diungkapkan (disclosure) dalam laporan keuangan.
2)      Dalam penyusunan laporan keuangan konsolidasi saldo rekening-rekening yang menampung transaksi-transaksi antar perusahaan induk dan atau anak perusahaan (intercompany accounts) wajib dieliminasi sedemikian rupa sehingga dapat mencerminkan posisi keuangan serta hasil usaha bank secara wajar.
3)      Pengecualian dari kewajiban penyusunan laporan keuangan konsolidasi di atas dapat dilakukan apabila memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam SAK.
Sebelum membuat laporan keuangan gabungan atau konsolidasi laporan keuangan kantor cabang atau anak perusahaan di luar-negeri terlebih dahulu dijabarkan ke dalam mata uang Rupiah sebagai berikut:
a)      Laporan keuangan dalam mata uang asing terlebih dahulu harus disajikan sesuai dengan SAK.
b)      Aktiva dan kewajiban serta komitmen dan kontinjensi pada tanggal neraca, dari kantor cabang atau anak perusahaan di luar negeri harus dijabarkan ke dalam mata uang Rupiah dengan menggunakan kurs tengah pada tanggal laporan. Sedangkan pos-pos ekuitas dijabarkan dengan menggunakan kurs historis.
c)      Laporan laba-rugi untuk setiap bulan dari kantor cabang dan anak perusahaan di luar negeri dijabarkan kedalam mata uang Rupiah dengan menggunakan kurs tengah rata-rata pada bulan yang bersangkutan. Laporan laba-rugi untuk suatu tahun buku dari kantor cabang dan anak perusahaan di luar negeri merupakan penjumlahan dari laporan laba-rugi setiap bulan yang telah dijabarkan dalam mata uang rupiah.
d)     Laporan arus kas dijabarkan kedalam mata uang Rupiah dengan menggunakan kurs tengah tanggal laporan, kecuali pos-pos laba-rugi yang dijabarkan dengan kurs tengah rata rata dan pos-pos ekuitas yang dijabarkan dengan menggunakan kurs historis. [4]
e)      Selisih yang timbul dari proses penjabaran laporan keuangan tersebut disajikan di kelompok ekuitas sebagai “Penyesuaian akibat penjabaran laporan keuangan” (translation adjustments).
g.      Laporan Keuangan Interim. Laporan keuangan interim yang meliputi periode bulanan atau triwulanan merupakan bagian integral dari laporan keuangan tahunan. Oleh karena itu laporan keuangan interim tersebut wajib disusun berdasarkan prinsip akuntansi yang sama dengan laporan keuangan tahunan.

D.    PSAK AKUNTANSI BANK SYARI’AH
1.      PSAK NO. 59
Akuntansi Perbankan Syariah di Indonesia berpedoman terhadap PSAK (Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan) No. 59 yang diadobsi dari AAOIFI singkatan Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institutions, lembaga regulasi keuangan Islam internasional yang berkedudukan di Abu Dhabi, UEA. AAOIFI telah mengeluarkan Standar Akuntansi dan Auditing untuk lembaga keuangan Islam (Accounting and Auditing Standards for Islamic Financial Institutions) tahun 1998.
PSAK (Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan) No. 59 merupakan pernyataan yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) mengenai Akuntansi Perbankan Syari’ah. Standar ini banyak merujuk pada AAOIFI. Sebagaimana telah dijelaskan di dalam kerangka teori, yang berupa pengertian bank, pengertian syariah serta perbedaan antara bank konvensional dengan bank syariah, serta pengadobsian PSAK 59 berdasarkan AAOIFI singkatan Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institutions). Akhirnya di Indonesia pada awal 1992-2002 atau 10 tahun Bank Syariah tidak memiliki PSAK khusus. Para ahli dan pakar praktisi akhirnya mengesahkan PSAK 59 sebagai dasar hukum dari standar akuntansi perbankan syariah di Indonesia.
Produk DSAK – IAI ini perlu diacungkan jempol dan merupakan awal dari pengakuan dan eksistensi Akuntansi Syariah di Indonesia. PSAK ini disahkan tgl 1 Mei 2002, berlaku mulai 1 Januari 2003 atau pembukuan yang berakhir tahun 2003. Berlaku hanya dalam tempo 5 tahun. Berdasarkan pernyataan yang dikutip dari SAK Mei 2002, menjelaskan tentang: “PSAK No.59 adalah awal lahirnya standar mengenai akuntansi syariah. PSAK No. 59 tentang Akuntansi Perbankan Syariah telah disahkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) pada tanggal 1 Mei 2002. Walaupun PSAK 59 sudah tidak berlaku lagi, namun inilah tonggak dari keperluan kita akan akuntansi syariah”.
Adapun inti dari PSAK 59 yaitu pernyataan ini bertujuan untuk mengatur perlakuan akuntansi (pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan) transaksi khusus yang berkaitan dengan aktivitas bank syariah. Ruang lingkup dalam pernyataan ini diterapkan untuk bank umum syariah, bank perkreditan rakyat syariah, dan kantor cabang syariah bank konvensional yang beroperasi di Indonesia. Hal-hal umum yang tidak diatur dalam pernyataan ini mengacu pada PSAK yang lain dan/atau prinsip akuntansi yang berlaku umum sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Pernyataan ini bukan merupakan pengaturan penyajian laporan keuangan sesuai permintaan khusus (statutory) pemerintah, lembaga pengawas independen, dan bank sentral (Bank Indonesia).
Laporan keuangan bank syariah yang lengkap terdiri atas beberapa komponen yaitu neraca, laporan laba rugi, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, laporan perubahan dana investasi terikat, laporan sumber dan penggunaan dana zakat, infak, dan shadaqah, laporan sumber dan penggunaan dana qardhul hasan, dan catatan atas laporan keuangan. Pernyataan ini berlaku untuk penyusunan dan penyajian laporan keuangan yang mencakup periode laporan yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2003. Penerapan lebih dini dianjurkan.
2.      Pencabutan Psak 59
Setelah 10 tahun perbankan Indonesia tidak mempunyai standar akuntansi syariah, akhirnya pada 1 Mei 2002, disahkanlah PSAK 59 tentang Akuntansi Perbankan Syariah. Masa berlaku PSAK 59 ini terbilang lama, dan belum ada revisi dalam kurun waktu tersebut.
PSAK ini hanya berlaku selama 5 tahun dan akhirnya dibentuklah standar khusus akuntansi syariah. Ada beberapa alasan mengapa PSAK 59 ini dicabut, yaitu: 1) PSAK 59 ini dianggap tidak dapat mengakomodir perkembangan akuntansi syariah yang semakin pesat, 2) Akuntansi syariah bukan hanya terbatas terhadap penyajian laporan keuanganan saja, tetapi sangatlah luas, meliputi beberapa hukum syariah. 3) Perbankan syariah sudah tumbuh dan sangat berkembang pesat, sehingga dibutuhkan suatu standar yang lebih baik. 4) Dibutuhkan suatu standar khusus mengenai perbankan syariah, walaupun standar tersebut masih merupakan bagian dari SAK. 5) Pengkhususan standar akuntansi khusus syariah merupakan langkah serius dalam mengembangkan perekonomian di Indonesia, khususnya perbankan syariah. 60 Dengan adanya standar khusus syariah, diharapkan dapat menarik minat investor untuk menanamkan.
3.      Penerbitan Standar Akuntansi  Khusus Syariah
Seiring dengan berjalannya waktu, ekonomi syariah pun mulai menjadi salah satu fokus di dalam lembaga keuangan, yang tidak lagi hanya sebagai alternatif atas kekurangan ekonomi konvensional, tetapi sudah menjadi perekonomian solutif dalam memecahkan persoalan ekonomi. Oleh karena itu, keberadaan akuntansi syariah mutlak diperlukan untuk mengimbangi laju perkembangan ekonomi syariah ini. [5]
Keberadaan PSAK Syariah yang baik akan mendorong terciptanya sistem akuntansi yang baik pula, sehingga akan tersedia informasi yang dapat dipercaya. peran keberadaan PSAK Syariah yang matang, berimbas pada perkembangan Lembaga Keuangan Syariah. Hingga saat ini Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) telah menerbitkan 9 (sembilan) PSAK Syariah yaitu: penyajian laporan keuangan syariah, akuntansi murabahah, akuntansi salam, akuntansi istishna, akuntansi mudharabah, akuntansi musyarakah, akuntansi ijarah, asuransi syariah, dan akuntansi, zakat, infak & sedekah (belum di terbitkan namun sudah disahkan).

E.     AKUNTANSI SYARIAH VS AKUNTANSI KONVENSIONAL
Dasar hukum dalam Akuntansi Syariah bersumber dari Al-Qur’an, Sunah Nabwiyyah, Ijma (kespakatan para ulama), Qiyas (persamaan suatu peristiwa tertentu, dan ‘Uruf (adat kebiasaan) yang tidak bertentangan dengan Syariah Islam. Kaidah-kaidah Akuntansi Syariah, memiliki karakteristik khusus yang membedakan dari kaidah akuntansi konvensional. Kaidah-kaidah akuntansi syariah sesuai dengan norma-norma masyarakat Islami, dan termasuk disiplin ilmu sosial yang berfungsi sebagai pelayan masyarakat pada tempat penerapan akuntansi tersebut.
Persamaan kaidah akuntansi syariah dengan akuntansi konvensional terdapat pada hal-hal sebagai berikut:
1.      Prinsip pemisahan jaminan keuangan dengan prinsip unit ekonomi
2.      Prinsip penahunan (hauliyah) dengan prinsip periode waktu atau tahun pembukuan keuangan
3.      Prinsip pembukuan langsung dengan pencatatan bertanggal
4.      Prinsip kesaksian dalam pembukuan dengan prinsip penentuan barang
5.      Prinsip perbandingan (muqabalah) dengan prinsip perbandingan income dengan cost (biaya)
6.      Prinsip kontinuitas (istimrariah) dengan kesinambungan perusahaan
7.      Prinsip keterangan (idhah) dengan penjelasan atau pemberitahuan.
Sedangkan perbedaannya, menurut Husein Syahatah,  terdapat pada beberapa hal :
1.      Para ahli akuntansi modern berbeda pendapat dalam cara menentukan nilai atau harga untuk melindungi modal pokok, dan juga hingga saat ini apa yang dimaksud dengan modal pokok (kapital) belum ditentukan. Sedangkan konsep Islam menerapkan konsep penilaian berdasarkan nilai tukar yang berlaku, dengan tujuan melindungi modal pokok dari segi kemampuan produksi di masa yang akan datang dalam ruang lingkup perusahaan yang kontinuitas.
2.      Modal dalam konsep akuntansi konvensional terbagi menjadi dua bagian, yaitu modal tetap (aktiva tetap) dan modal yang beredar (aktiva lancar), sedangkan di dalam konsep Islam barang-barang pokok dibagi menjadi harta berupa uang (cash) dan harta berupa barang (stock), selanjutnya barang dibagi menjadi barang milik dan barang dagang.
3.      Dalam konsep Islam, mata uang seperti emas, perak, dan barang lain yang sama kedudukannya, bukanlah tujuan dari segalanya, melainkan hanya sebagai perantara untuk pengukuran dan penentuan nilai atau harga, atau sebagi sumber harga atau nilai.
4.      Konsep konvensional mempraktekan teori pencadangan dan ketelitian dari menanggung semua kerugian dalam perhitungan, serta mengenyampingkan laba yang bersifat mungkin, sedangkan konsep Islam sangat memperhatikan hal itu dengan cara penentuan nilai atau harga dengan berdasarkan nilai tukar yang berlaku serta membentuk cadangan untuk kemungkinan bahaya dan resiko.
5.      Konsep konvensional menerapkan prinsip laba universal, mencakup laba dagang, modal pokok, transaksi, dan juga uang dari sumber yang haram, sedangkan dalam konsep Islam dibedakan antara laba dari aktivitas pokok dan laba yang berasal dari kapital (modal pokok) dengan yang berasal dari transaksi, juga wajib menjelaskan pendapatan dari sumber yang haram jika ada, dan berusaha menghindari serta menyalurkan pada tempat-tempat yang telah ditentukan oleh para ulama fiqih. Laba dari sumber yang haram tidak boleh dibagi untuk mitra usaha atau dicampurkan pada pokok modal.
6.      Konsep konvensional menerapkan prinsip bahwa laba itu hanya ada ketika adanya jual-beli, sedangkan konsep Islam memakai kaidah bahwa laba itu akan ada ketika adanya perkembangan dan pertambahan pada nilai barang, baik yang telah terjual maupun yang belum. Akan tetapi, jual beli adalah suatu keharusan untuk menyatakan laba, dan laba tidak boleh dibagi sebelum nyata laba itu diperoleh.
Dengan demikian, dapat diketahui, bahwa perbedaan antara sistem akuntansi syariah islam dengan akuntansi konvensional adalah menyentuh soal-soal inti dan pokok, sedangkan segi persamaannya hanya bersifat aksiomatis.[6]

F.     PENUTUP
Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No. 1 berisi tentang penyajian laporan keuangan. Laporan keuangan adalah suatu penyajian terstruktur dari posisi keuangan dan kinerja keuangan suatu entitas. Catatan informasi keuangan suatu perusahaan pada suatu periode akuntansi yang dapat digunakan untuk menggambarkan kinerja perusahaan tersebut.
Laporan keuangan bank harus disajikan dalam mata uang Rupiah. Dalam hal bank memiliki aktiva, kewajiban dan komitmen serta kontinjensi dalam valuta asing, harus dijabarkan kedalam mata uang Rupiah dengan menggunakan kurs tengah yang berlaku pada tanggal laporan.
Akuntansi Perbankan Syariah di Indonesia berpedoman terhadap PSAK (Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan) No. 59 yang diadobsi dari AAOIFI singkatan Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institutions, lembaga regulasi keuangan Islam internasional yang berkedudukan di Abu Dhabi, UEA. AAOIFI telah mengeluarkan Standar Akuntansi dan Auditing untuk lembaga keuangan Islam (Accounting and Auditing Standards for Islamic Financial Institutions) tahun 1998.
Keberadaan PSAK Syariah yang baik akan mendorong terciptanya sistem akuntansi yang baik pula, sehingga akan tersedia informasi yang dapat dipercaya. peran keberadaan PSAK Syariah yang matang, berimbas pada perkembangan Lembaga Keuangan Syariah. Hingga saat ini Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) telah menerbitkan 9 (sembilan) PSAK Syariah yaitu: penyajian laporan keuangan syariah, akuntansi murabahah, akuntansi salam, akuntansi istishna, akuntansi mudharabah, akuntansi musyarakah, akuntansi ijarah, asuransi syariah, dan akuntansi, zakat, infak & sedekah (belum di terbitkan namun sudah disahkan).

G.    DAFTAR REFERENSI


Agusnuramin, Pada hari Selasa, 07 Oktober 2014, Pada Jam 18.50 WIB, https://agusnuramin.wordpress.com/2012/10/16/penyajian-laporan-keuangan/#more-670

Agusnuraimin, Pada Hari Rabu, 8 Oktober 2014, Pada Jam 18.23 WIB http://agusnuramin.wordpress.com/2012/10/26/laporan-keuangan-bank-psak-no-31/



                [1] Muhammad Ulil Al Bab, Pada Hari Selasa, 07 Oktober 2014, Pada Jam 18.23 WIB, http://www.academia.edu/5520986/Perbandingan_IFRS_PSAK_Syariah_dan_Standar_AAOIFI_terhadap_Penerapannya_pada_Perbankan_Syariah
                [2] Agusnuramin, Pada hari Selasa, 07 Oktober 2014, Pada Jam 18.50 WIB, https://agusnuramin.wordpress.com/2012/10/16/penyajian-laporan-keuangan/#more-670
[3] Agusnuraimin, Pada Hari Rabu, 8 Oktober 2014, Pada Jam 18.23 WIB http://agusnuramin.wordpress.com/2012/10/26/laporan-keuangan-bank-psak-no-31/
[4] Ibid, Pada Jam 18.30 WIB
                [5] Poppy Indriani, Pada Hari Selasa, 07 Oktober 2014, Pada Jam 18.27 WIB, http://blog.binadarma.ac.id/poppy_indriani/2013/07/penerapan-pernyataan-standar-akuntansi-keuangan-psak-syariah-2/
[6] Ibid, Pada Jam 18.36 WIB